Ini ane dapetin dari
internet.tanpa berbasa-basi lagi.cekidot:
Beberapa waktu yang lalu
sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi.
Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika
sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog
antara polisi dan sopir taksi.
*Polisi : Selamat siang
mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
*Sopir : Baik Pak ..
*Polisi : Mas tau
kesalahannya apa ?
*Sopir : Gak Pak.
*Polisi : Ini nomor
polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yang memang
gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang,
lalu menulis dengan sigap.
*Sopir : Pak jangan
ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana. Kalo ada pasti saya
pasang..
*Polisi : Sudah saya
tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ? (dengan nada keras !!)
*Sopir : (Dengan nada
keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan
ada STNKnya Pak. Iini kan bukan mobil curian !
ada STNKnya Pak. Iini kan bukan mobil curian !
*Polisi: Kamu itu kalo
dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas). Kamu terima aja surat
tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
*Sopir : Maaf, Pak saya
gak mau yang warna MERAH suratnya. Saya mau yang warna BIRU aja..
*Polisi: Hey ! (dengan
nada tinggi), kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu gak berlaku !
*Sopir: Sejak kapan Pak
form BIRU surat tilang gak berlaku ?
*Polisi: Ini kan dalam
rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU. Dulu kamu bisa minta form
BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa. Kalo kamu gak mau, ngomong sama komandan
saya (dengan nada keras dan ngotot)
*Sopir: Baik Pak, kita
ke komandan Bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi) Dalam hati
saya, berani betul sopir taksi ini..
*Polisi : (Dengan muka
bingung) Kamu ini melawan petugas ?
*Sopir : Siapa yang
melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU. Bapak kan yang gak mau ngasih
*Polisi : Kamu jangan
macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
*Sopir: Saya gak melawan
? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku ? Gini aja Pak, saya foto
bapak aja deh. Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
*Polisi : Hey ! Kamu
bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu).
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu dan sudah siap melepaskan
shoot pertama (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)
*Polisi2 :** Mas, anda
gak bisa foto petugas sepeti itu.
*Sopir : Si Bapak itu
yang bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yang menilangnya)
Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.
Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.
*Polisi2 : ** Mas, mana
surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
*Sopir: Gak sama saya
Pak. Masih sama temen Bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
*Polisi2 : Sini, tak
kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang nilang tadi menulis
nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata : Nih kamu bayar sekarang ke BRI
! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.
*Sopir : (Yes !!) OK Pak
! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.
Kemudian si sopir taksi
segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, : Pak, maaf kita
ke ATM sebentar ya . Mau transfer uang tilang . Saya berkata : "Ya,
silakan."
Sopir taks ipun langsung
ke ATM sambil berkata, "Hatiku senang banget Pak, walaupun di tilang, bisa
ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam surat
tilang.
Tambahnya, : "Pak kalo ditilang kita berhak minta form biru,
gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT
DAMAI ! Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum."
Dari obrolan dengan
sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut :
Penting:
** SLIP MERAH,
Berarti kita menyangkal
kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di
pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian
panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan
nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang
dititipkan di kejaksaan setempat.. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan
yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang...
**SLIP BIRU,
**SLIP BIRU,
Berarti kita mengakui kesalahan kita dan
bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening
tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti
transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita
ditilang.
You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA. [kaskus.us]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar