Selasa, 22 Februari 2011

Penulisan SoftSkill (HAM)

Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Namun sejak berdirinya satpol pp menjadi momok yang menakutkan bagi pedangan kecil, pengamen, pengemis, gelandangan. Cara penertiban yang digunakan oleh satpol pp dengan cara kekerasan sehingga orang-orang kecil tersebut menjadi takut. Apakah seperti itu tugas dari satpol pp melakukan penertiban dengan cara kekerasan?

Sekarang kita cari tau tugasnya satpol pp menurut PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP pasal 4. Bunyinya: “Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”. (Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat). Tulisan yang saya hitamkan tidak sesuai dengan fakta dilapangannya. Dalam penyelenggaraan ketertiban umum satpol pp kadang merusak tempat usaha milik pedangan kecil, gitar milik pengamen. Apakah satpol pp menjaga ketentraman masyarakat? Saya rasa tidak, kadang satpol pp pada saat penertiban suka kejar-kejar antara satpol pp dengan pengamen, pengemis, dan gelandangan yang mengusik ketentraman masyarakat. Perlindungan masyarakat, kadang juga dalam melakukan penertiban, satpol pp melakukan kekerasan entah itu memukul atau menendang.

Saya memiliki beberapa data kekerasan Satpol PP terhadap masyarakat di beberapa daerah yang terekam di media massa, yaitu;

1. Kekerasan Satpol PP Terhadap masyarakat di Koja, 144 korban luka berat dan ringan, (69 Satpol PP, 10 kepolisian, 65 warga sipil), 3 orang tewas Jakarta Ratusan Polisi dan Satpol PP mendatangi Kawasan Pemakaman Mbah Priok. Ratusan massa Koja menghadang dengan berbagai alat-alat seadanya seperti batu, pentungan, besi, sampai dengan pedang berita.
(liputan6.com, pada 14 April 2010)

2. Pemukulan dan penyitaan alat mengamen Pengamen berjumlah 9 orang (2 perempuan dan 7 orang laki) Yogyakarta Sembilan pengamen di sekitar terminal Jombor kabupaten Sleman digaruk Satpol PP dan digelandang ke kantor Satpol PP(LBH Yogyakarta 2009)

3. Pengejaran Perempuan dan Pembiaran Fifi Tangerang Fifi dan beberapa rekannya lari dikejar Satpol PP. Fifi yang sangat ketakutan akhirnya loncat ke sungai Cisadane dan meninggal
(Majalah SUAR Komnas HAM, No. 1 tahun 2009)

4. Penertiban menyebabkan kematian anak Siti Khoiriyah. Satpol PP Surabaya melakukan penertiban. Ibu Somariyah berjualan bakso karena panik dihadap Satpol akhirnya gerobaknya roboh dan kuah bakso menyirami anaknya Siti Khoriyah dan meninggal
(Majalah SUAR Komnas HAM, No. 1 tahun 2009)

5. Penangkapan & pembu-angan ke hutan, 11 pengamen dan anak jalanan Mojokerto , Sebelas pengamen dan anak jalanan ditangkap dan dibuang di hutan jati Dawarbladong oleh Satpol PP. (Seputar Indonesia, 12 Pebruari 2008)

6. Penangkapan & pembu-angan ke hutan, 20 gelandangan dan pengemis Nganjuk, 20 gelandangan dan pengemis berusia lanjut yang terjaring razia satuan polisi pamong praja di Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (6/2). Setelah terkena razia, mereka bukannya dibawa ke panti rehabilitasi untuk dilatih, justru dibuang ke pinggir hutan di Desa Ketawang, Kecamatan Gondang.(Liputan6.com 07 Pebruari 2008)

7. Penggusuran dan pembakaran Pedagang Rawasri, Pedagang digusur dengan paksa oleh satpol PP. Jakarta, sebagian pedagang bertahan dan berjaga. Namun malam harinya kios mereka dibakar.(Kompas, 10 Pebruari 2008)

8. Menendang, memukuli dan merusak barang Pedagang bunga pasar Barito . Satpol PP Jakarta memaksa pedagang meninggalkan lokasi dengan cara menendang, memukuli pedagang, melakukan perusakan terhadap kios-kios bunga dan ikan hias. Mereka juga melakukan pengrusakan terhadap aquarium, bunga-bunga dan beberapa harta benda lainnya seperti meja, kursi.(LBH Jakarta, 18 Januari 2008)

9. Penangkapan, penganiayaan, penceburan ke kali dan tewas .Waria Jakarta Elly dianiaya oleh seorang anggota Satpol PP di Taman Lawang, Jakarta Pusat. Waria lain ditangkap dan sebelumnya di lempari dengan batu. Elly dan dua orang temannya yang tertangkap langsung diceburkan ke sungai. Elly tenggelam, terbawa arus air dan tewas.
(Jurnal Nasional, 10 Desember 2007)

10. Penggusuran dan penikaman PKL, Satpol PP Menado menikam pedagang yang sedang diamankan petugas kepolisian saat bentrokan yang terjadi ketika penggusuran.
(Metro TV Online, 8 November 2007)

11. Penggusuran dan bunuh diri PKL Menado Merobohkan paksa lapak-lapak milik PKL. Mengambil paksa sisa-sisa lapak milik pedagang. Kekerasan ini menimbulkan trauma mendalam pada salah satu korban hingga korban mencoba bunuh diri.(Berita Makassar 27 Juni 2007)

12. Penangkapan dan pemukulan PKL, Satpol PP Pontianak sering menangkapi dan memukuli PKL sehingga para pedagang selalu takut dan was-was bertemu dengan satpol PP.
(Pontianak Pos, 2 Mei 2007)

13. Pemukulan dan pembakaran alat usaha Pedagang Jajanan, Petugas Satpol PP Pekanbaru menyerang seorang pedagang jajanan di SD 08 Pekanbaru. Mereka menendang kompor minyak dan hampir membakar sepeda motor. Kekerasan tersebut dilakukan di depan anak-anak siswa SD.(Rioinfo.com 28 April 2007)

14. Penganiayaan hingga tewas Joki 3 in 1 di bawah umur di Jakarta, Irfan Maulana, salah satu dari puluhan remaja joki 3 in 1 di Jakarta, menyerahkan nyawanya ke tangan petugas Satpol PP. Saksi mata melihat ia tengah dipukuli saat ditangkap Satpol PP.
(Tabloid Wanita Indonesia, 22-28 Januari 2007)

15. Penamparan dan penggundulan Joki 3 in 1 perempuan di Jakarta, Sugiarti, seorang joki 3 in 1ditangkap dan digunduli petugas Satpol PP. Ia tertangkap beserta anaknya yang masih kecil. Anaknya dipaksa melihat ibunya yang sedang digunduli dan ditampar wajahnya.
(Detik.com 14 September 2006)

16. Penganiayaan Pedagang Tanjung Pinang Satpol PP menangkap Eddy, seorang pedagang yang terkena razia. Eddy sebenarnya hanya singgah sebentar dilokasi razia karena menunggu angkutan umum. Saat petugas akan menangkapnya ia berusaha menjelaskan bahwa ia tidak berdagang. Namun petugas malah menangkapnya dan membawanya ke kantor walikota. Sampai di sana 7 orang satpol PP menginterogasi dan memukulinya terus-menerus hingga patah kaki. (Detik.com 22 Maret 2004)

Berbagai kasus diatas, satpol pp dalam menjalankan tugas tidak sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP. Mereka tidak lagi menggunakan akal sehat dan nuraninya untuk menegakkan aturan. Penanganan yang dialogis, mediatif, dan komunikatif tidak tercermin dalam kerja-kerja Satpol PP. Masih adakah hati nurani mereka sebenarnya?, ataukah mereka terpaksa karena kebijakan dan hukum pemerintah yang salah?