A.
Pengertian Hukum
Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
· Menurut Tullius Cicerco (Romawi)
dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan
oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan.
· Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “
De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah
aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
· J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
· Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
· Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im
Recht” 1877-1882:
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
· Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
· Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
· E. Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
· R. Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
· Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
· Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum,
Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak
hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati
adalah:
· Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
· Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
· Karena
masyarakat menghendakinya.
· Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
· Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
· Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal
· Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi
· Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
· Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory
system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
· Undang-undang
Perindustrian
B.
Manfaat
hukum industri
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5
Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2
yaitu:
1. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam
yang ada.
2. Kemampuan dalam menciptakan
teknologi dapat lebih terdorong.
3. Meningkatkan devisa negara.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5
Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 7
yaitu pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri lebih tepat guna dan
seimbang.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5
Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal
13 yaitu semua pembangunan industri yang ada di Indonesia harus memiliki izin
usaha industri. Semua yang tertera dalam undang-undang tersebut bagi yang
melanggar pada setiap pasalnya akan mendapat sanksi yang telah diatur dalam
undang-undang.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah
diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan
barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai
dengan yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292.
/KMK.01/1998.
C.
Keuntungan
bagi perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri
yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9
pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi
industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar
negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta
kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri
yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.
KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan
berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor
dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tapi tetap sesuai dengan
aturan yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
No. KEP-63/BC/1997.
D.
Kerugian
bagi perusahaan
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang
diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha
industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus
mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi
birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga
merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang
diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997
yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga
terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin tersebut masih agak
sulit.
E.
Peranan Hukum Industri untuk
masyarakat dan perusahaan
Undang-undang no.5 tahun 1984
mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan :
1.
perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri
2.
industri dimana merupakan suatu
proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
kelompok industri sebagai bagian
utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri madia dan industri besar.
Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian
pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai
memonopoli suatu produk.
2.
Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3.
Manfaat dimana landasan ini mengacu
pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.
meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna.
4.
Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
5.
Dengan semakin meningkatnya
pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.
Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.
Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.
Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Sumber: