1. Penjelasan Mesin :
Mesin Potong : merupakan alat potong yang biasanya untuk memotong bahan-bahan yang terbuat dari logam atau kayu. Mesin ini memiliki satu deretan mata potong pada kelilingnya yang masing-masing berlaku sebagai pemotong tersendiri pada daur putaran.
Mesin Gerinda : merupakan alat penghalus atau perata permukaan dengan cara menggosok, mengauskan dengan gesekan atau mengasah. Gerinda dirancang untuk menyelesaikan part dengan permukaan silinder, datar atau penyelesaian permukaan dalam, jenis permukaan yang akan dikerjaan sangat menentukan jenis dari mesin gerinda yang akan digunakan.
Mesin Serut : merupakan mesin dengan pahat pemotong ulak-alik, yang mengambil potongan berupa garis lurus dengan menggerakkan benda kerja menyilang jejak dari pahat sehingga menimbulkan permukaan yang rata, bagaimanapun juga bentuk pahatnya. Kesempurnaan hasil tidak tergantung pada ketelitiannya.
Mesin Jig Saw : merupakan mesin perkakas yang digunakan untuk memotong benda kerja sama halnya dengan mesin gergaji. Pada umumnya operasi pemotongan dengan panjang terbatas. Pisau gergaji mesin ini merupakan pisau baja bervariasi dari panjang 300 mm sampai 900 mm, dibuat dengan ketebalan 1,3 mm samapi 3,1 mm untuk pengoperasian dengan kecepatan tinggi.
Mesin Kompressor : merupakan mesin untuk pekerjaan bengkel, mesin ini digerakkan dengan sebuah motor. Motor penggerak ini nantinya akan menggerakkan belt yang terhubung dengan alat pemasok udara torak atau turbin, kemudian disimpan dalam tabung dan dikeluarkan melali hose (selang) angin bertekanan tinggi.
2. Prinsip kerja mesin potong kayu atau logam :
Benda kerja diam dan mesin bergerak vertikal maupun horizontal, dimana nantinya pisau pahat akan memotong benda tersebut.
Bahan yang akan dipotong akan terpotong dengan mata pisau mesin dengan melepaskan logam dalam bentuk serpihan kecil dan sudut potong mata pisau harus tajam sehingga dihasilkan potongan yang baik.
3. 3 jenis desain umum dari pemotong :
Pemotong arbor : pemotong ini mempunyai lubang dipusatkan untuk pemasangan arbor
Pemotong tangkai : pemotong jenis ini mempunyai tangkai lurus atau tirus yang menjadi satu badan dengan pemotong.
Pemotong muka : pemotong ini dibuat atau dipegang pada ujung arbor pendek dan biasanya dipakai untuk permukaan rata.
4. Prinsip kerja mesin gerinda ;
Benda kerja harus digeser hampir keseluruh lebar dari roda selama tiap putaran, dalam penyelesaian pergeseran
5. Keuntungan dari mesin gerinda :
Merupakan metode yang umum dari pemotongan bahan
Penyelesaian pekerjaan sangat halus.
Dapat menyelesaikan pekerjaan sampai ukuran teliti.
Tekanan pelepasan logam dalam proses ini kecil.
6. Prinsip kerja mesin serut :
Roda gigi dengan berputar cepat termasuk rotor dan 2 mata pahat dari motor penggerak dengan gaya inersi beberapa kali dengan satu jalur lintasan.
Pada Mesin serut benda kerja digerakkan terhadap pahat yang stasioner dengan penggerak pada meja mesin serut adalah roda gigi atau secara hidrolis. Meja kerja pada mesin serut dikonstruksi dengan celah T pada permukaannya untuk memberi pegangan dan pengapitan dari suku cadang yang harus dimesin. Benda kerja pada mesin serut umumnya dipegang dengan mengapit langsung kepada platan.
7. Prinsip kerja mesin jigsaw :
Mesin yang mempunyai selang gurdi, sekrup sayap, dan sebagainya, mesin tidak dibatasi oleh operasi penggurdian.
Mesin dihidupkan dengan menekan saklar sumber daya listrik, mata gergaji naik turun dan bantalan benda kerja diarahkan ke benda kerja yang akan dipotong sesuai ukuran yang diinginkan dan menghasilkan serbuk kayu.
8. Jenis2 mesin jigsaw :
Mesin jigsaw ulak-alik
Mesin jigsaw bulat
Mesin Jigsaw sabuk (belt)
9. Prinsip kerja mesin kompressor :
Mesin dihidupkan dengan sumber tenaga listrik atau motor berbahan bakar, sehingga torak atau turbin penghisap dapat digerakkan dengan bantuan belt dan mendapatkan udara yang disimpan pada tabung udara. Kemudian katup dibuka untuk menyalurkan udara ke selang.
10. Alat keselamatan yang diperlukan :
Kacamata Teknik : melindungi mata dari tatal, geram atau serpihan-serpihan tajam pada saat melakukan pembubutan, pemotongan atau penghalusan benda kerja.
Sarung Tangan : melindungi tangan dari iritasi dan cedera akibat tatal, geram, serpihan tajam, minyak atau terlalu kasar dan kotornya benda kerja, saat melakukan pengerjaan kasar pemotongan atau penghalusan benda kerja.
Masker : melindungi hidung dari iritasi akibat bau-bauan yang terlalu tajam/menyengat yang dihasilkan dari proses pemotongan, sekrap, penghalusan, bahkan dari minyak yang bergesekan dengan logam
Pelindung Telinga : melindungi telinga dari suara-suara yang terlalu bising akibat dari proses pemotongan besi atau kayu, penyerutan, penggerindaan.
Wearpack : melindungi badan operator dari cedera akibat serpihan-serpihan panas yang melompat saat melakukan pembubutan, sekrap, pengeboran, penyerutan dan melindungi tubuh dari kotor akibat pengerjaan kasar.
Sepatu Kets : melindungi kaki dari lecet dan terjatuh akibat terlalu licin daerah kerja.
11. Langkah pertama sistem pengoperasian singkat mesin-mesin :
Pergunakan Wearpack, Sarung Tangan, Masker, Kaca Mata Teknik dan Pelindung Telinga (untuk pekerjaan dengan tingkat kebisingan tinggi).
Sumber listrik 220 – 380VAC
Posisi mesin dan benda kerja diletakkan ditempat yang rata dan jauh dari benda-benda atau barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
Untuk penjelasan lengkap baca Instruction Manual dari mesin-mesin tersebut
12. Beberapa hal yang harus dipahami sebelum menggunakan mesin-mesin & peralatan pendukung.
Semua sumber daya yang digunakan mesin-mesin ini berasal dari sumber listrik, tetapi semua mesin-mesin ini sudah dilengkapi sistem keamanan ganda untuk menghindari bahaya korsleting listrik dan hal lainnya.
Pastikan ruangan cukup bebas untuk melakukan proses yang dialami benda kerja dengan menggunakan mesin-mesin yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Perhatikan ruangan tempat proses pengerjaan yang akan dilakukan, hindari tempat yang lembab, basah, hujan dan dekat dengan benda-benda atau barang yang mudah terbakar dan meledak.
Jauhkan semua peralatan terutama sumber utamanya listrik, dari jangkauan anak-anak.
Semua mesin & peralatan pendukung disimpan dalam tempat yang kokoh dan kering.
Jangan menggunakan mesin secara berlebihan, diluar dari batas yang telah dianjurkan. Lakukan sesuai dengan buku pedoman penggunaan dari pabrik pembuat.
Posisi penggunaan mesin-mesin dianjurkan dari sebelah kanan dan jangan terlalu tinggi atau terlalu rendah, sesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Jangan menggunakan pakaian yang terlalu panjang atau terlalu pendek, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dianjurkan menggunakan pakaian tahan api atau warepack.
Bila rambut panjang agar diikat sebelum menggunakan mesin-mesin dengan jenis pekerjaan yang rumit.
Pergunakan selalu sarung tangan, masker dan kacamata pelindung. Untuk menghindari bahaya percikan sisa material dan gas yang dihasilkan benda kerja.
Jangan menyimpan mesin yang telah digunakan sebelum melepas sumber power, mencabut mata pemotong, dan membersihkan sisa-sisa material.
Biasakan bekerja dengan hati-hati dan rileks, hindari tempat penyangga / tempat benda kerja diletakkan yang tidak rata atau bergelombang.
Jangan menambah atau memodifikasi mesin-mesin diluar spesifikasi yang ditetapkan oleh pabrik pembuat.
Lakukan pengecekan mesin-meisn dengan hati-hati, matikan sumber listriknya, hindari tangan basah dan telanjang. Lumasi bagian-bagian penting saja dan jangan berlebihan.
Bila tidak digunakan dalam jangka panjang, lepaskan bagian-bagian penting mesin seperti mata pisau dan asesoris lainnya.
Jangan mencabut kabel kontaknya sebelum mematikan dari tombol mesin itu sendiri.
Gunakan kabel penghubung yang bagus dan aman bila menggunakan mesin-mesin jauh dari jangkauan sumber listriknya.
Jangan menggunakan mesin-mesin bila dalam kondisi, lelah, sakit, minum obat dan pandangan mata berkurang.
Jangan menggunakan mesin-mesin sambil bersenda gurau, merokok, ngobrol, makan atau minum.
Gunakan peralatan pendukung sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan dan sesuai dengan anjuran pabrik pembuat mesin tersebut.
Perhatikan kondisi mesin dan peralatan pendukung apakah dalam kondisi stabil dan aman digunakan
Pastikan menggunakan komponen pengganti sesuai dengan anjuran pabrik pembuat mesin tersebut.
Jangan membuka bagian dalam mesin sebelum melepas kabel penghubung dari sumber listriknya.
Hubungi teknisi yang berpengalaman untuk menangani mesin-mesin bila dalam kondisi rusak.
Pastikan membaca seluruh buku pedoman pengoperasian mesin-mesin sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
13. Pengoperasian mesin potong besi :
Pasang benda kerja seperti pipa bulat, besi kotak, plat besi, besi siku, dsb, ke Vise Plate kemudian ditekan dengan mengatur Vise Handle.
Benda kerja yang panjang harus ditopang dengan balok kayu sebelum pemotongan berlangsung.
Pasang kabel penghubung ke stop kontak dan pastikan kabel kondisi normal, aman, tidak melilit dan tidak ketarik.
Hidupkan mesin dengan menekan dan manahan tombol trigger, serta secara perlahan lengan pemotong diturunkan.
Selesaikan pemotongan dengan baik dan lepaskan tombol trigger setelah proses pemotongan selesai.
Perhatian : sisa material yg keluar berupa tatal panas dan dapat menyebabkan iritasi kulit
14. Pengoperasian mesin potong kayu :
Letakkan benda kerja berupa papan, triplek dsb pada penopang kayu / besi yang kokoh dan rata.
Setting tingkat akurasi pemotongan dengan Guide Rule.
Pasang kabel penghubung ke stop kontak dan pastikan kabel kondisi normal, aman, tidak melilit dan tidak ketarik.
Hidupkan mesin dengan menekan dan manahan tombol trigger, jika pemotongan berlangsung lama bisa menekan tombol Lock Button.
Arahkan mesin kedepan secara perlahan-lahan sampai benda kerja terpotong dengan sempurna.
Untuk mematikan mesin, tekan tombol trigger dan lepaskan.
15. Pengoperasian mesin jig saw :
Letakkan benda kerja berupa papan, triplek, besi kotak, plat tipis, dsb pada penopang kayu / besi yang kokoh dan rata.
Buka 2 plastik pelindung.
Pasang mata pisau sesuai dengan benda kerja yang akan dipotong menggunakan kunci L dan kencangkan (arah mata pisau kedepan). Pasang plastik pelindung pisau.
Setting tingkat akurasi pemotongan dengan Guide Rule. (Jika pemotongan lurus)
Setting kecepatan sesuai dengan ketebalan benda kerja (normal posisi 5).
Pasang kabel penghubung ke stop kontak dan pastikan kabel kondisi normal, aman, tidak melilit dan tidak ketarik.
Hidupkan mesin dengan menekan dan manahan tombol trigger, jika pemotongan berlangsung lama bisa memindahkan kearah belakang tombol Lock Lever.
Arahkan mesin kedepan secara perlahan-lahan sampai benda kerja terpotong dengan sempurna.
Untuk mematikan mesin, arahkan kedepan tombol Lock Lever dan lepaskan tombol
16. Pengoperasian mesin serut kayu :
Letakkan benda kerja berupa papan, triplek dsb pada penopang kayu / besi yang kokoh dan rata.
Untuk akurasi pemotongan gunakan Cutting Line.
Setting kedalaman mata pisau.
Pasang kabel penghubung ke stop kontak dan pastikan kabel kondisi normal, aman, tidak melilit dan tidak ketarik.
Hidupkan mesin dengan menekan dan manahan tombol trigger, jika pemotongan berlangsung lama bisa menekan tombol Lock Button.
Arahkan mesin kedepan secara perlahan-lahan sampai benda kerja rata dan halus
Untuk mematikan mesin, tekan tombol trigger dan lepaskan.
Perhatian : sisa material keluar dari sebelah kanan dan menyebar, gunakan nozzle yang panjang untuk sisa material yang lebih
17. Pengoperasian mesin gerinda tangan :
Posisi benda kerja bebas, tergantung tingkat kesulitan pengerjaan.
Pasang kabel penghubung ke stop kontak dan pastikan kabel kondisi normal, aman, tidak melilit dan tidak ketarik.
Hidupkan mesin dengan memindahkan saklar ke posisi ON
Arahkan mesin secara perlahan-lahan dari berbagai posisi (pertimbangkan tingkat kesulitan) secara teratur dan aman, sampai benda kerja terlihat rata dan halus. (Biasanya pengerjaan ini setelah proses pengelasan selesai)
Untuk mematikan mesin, pindahkan saklar ke posisi OFF
Perhatian : sisa material yang keluar berupa tatal panas dan dapat menyebabkan iritasi pada kulit.
18. Pengoperasian mesin bor tangan :
Posisi benda kerja bebas, tergantung tingkat kesulitan pengerjaan.
Pasang mata bor sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, kencangkan dengan Chuck Key.
Untuk pengerjaan kayu atau besi putar knob ke posisi pengerjaan kayu atau besi, untuk pengerjaan beton putar knob ke posisi pengerjaan beton.
Pasang kabel penghubung ke stop kontak dan pastikan kabel kondisi normal, aman, tidak melilit dan tidak ketarik.
Hidupkan mesin dengan menekan tombol trigger & tekan tombol lock jika pengerjaan yang dilakukan lama.
Arahkan mesin secara perlahan-lahan kebenda kerja secara teratur dan konstan.
Untuk mematikan mesin, pindahkan saklar ke posisi OFF
Perhatian : sisa material yang keluar berupa tatal panas yang menyebar & dapat menyebabkan iritasi pada kulit tangan.
19. Pengoperasian mesin kompressor :
Pasang pipa fleksibel dengan spray gun ke pipa kompressor.
Hidupkan mesin dengan menarik keatas tombol saklar ke posisi ON.
Mesin segera mengisi angin ke tabung kompressor dan akan mati secara otomatis jika melewati batas yang sudah ditentukan. (Lihat panel jarum penunjuk).
Buka kran pipa pada kompressor untuk menyalurkan angin ke pipa fleksibel dan buka kran pada spray gun jika ingin melakukan proses pengecatan.
Matikan mesin dengan menekan kebawah tombol saklar ke posisi OFF.
Perhatian : Proses pengecatan harus dilingkungan terbuka, agar tidak menggangu pernafasan.
20. Pengoperasian ragum, palu, gergaji besi manual :
21. Mesin Potong
a. Saklar ON / OFF
b. Motor penggerak
c. Pisau potong (jenis plat gerinda tipis untuk besi)
d. Steker & kabel listrik
e. Penjepit benda kerja
22. Mesin Gerinda Diam
a. Mata Gerinda Ganda (tipe kasar untuk pemakanan yang tebal dan banyak)
b. Tempat meletakkan benda kerja.
c. Motor penggerak ganda step by step
d. Saklar ON / OFF
23. Mesin Serut
a. Saklar ON / OFF
b. Kabel & steker listrik
c. Tombol putar pengatur kedalaman mata pahat
d. Belt & tempat 2 mata pahat.
24. Mesin Kompressor
a. Motor penggerak
b. Torak ataut turbin penghisap udara/angin dan selang fluida bertekanan
c. Tabung penampung udara/angin
d. Selang & spray gun
25. Mesin Jig Saw
a. Saklar ON / OFF
b. Motor penggerak
c. Rumah gergaji vertikal
d. Steker & kabel listrik
e. Mata gergaji (logam & kayu)
f. Base (penyangga mesin jigsaw)
Senin, 14 Maret 2011
Selasa, 01 Maret 2011
Tugas SoftSkill (HAM)
Sejarah hak asasi manusia di indonesia
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan. Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Sejaraah Internasional Hak Asasi Manusia
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak(Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Sumber: http://www.membuatblog.web.id/2010/06/sejarah-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan. Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Sejaraah Internasional Hak Asasi Manusia
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak(Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Sumber: http://www.membuatblog.web.id/2010/06/sejarah-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
Langganan:
Postingan (Atom)